Pemerintah Keluarkan Aturan Soal Impor Produk & Aksesori Pakaian

Ilustrasi pusat perbelanjaan pakain di Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Pemerintah Keluarkan Aturan Soal Impor Produk & Aksesori Pakaian

Ilustrasi pusat perbelanjaan pakain di Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021, berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.

“Hal tersebut disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian,” katanya, Selasa (16/11/2021).

Pengenaan BMTP tersebut, ujar Syarif Hidayat, ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut.

“BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan lonjakan impor itu menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri,” paparnya.

Pengenaan BMTP tersebut juga merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

“Dalam aturan terbaru ini, Pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian,” ungkapnya.

Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan baru ini antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun.

Selain itu, jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.

Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 142/PMK.010/2021 tersebut.

“Kebijakan BMTP ini diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian,” katanya.

“Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja,” tambahnya Syarif.

Untuk informasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan live web chat di bit.ly/bravobc atau dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist