MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28), warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan ladang ganja tersebut tersebar di tiga titik berbeda dengan luas total mencapai sekitar 20 ribu meter persegi. Seluruh tanaman ganja yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi.
“Seluruh tanaman ganja yang kita musnahkan sekitar 3.000 batang dari tiga titik lokasi. Usia tanaman bervariasi mulai bibit baru disemai hingga tumbuhan yang siap dipanen,” kata Ahzan, Kamis (18/6/2026).
Operasi pemusnahan itu melibatkan personel Polres Lhokseumawe bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus peredaran narkotika yang lebih dulu diungkap polisi. Saat itu, petugas menangkap salah seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menelusuri sumber pasokan ganja hingga akhirnya menemukan lokasi penanaman di kawasan pegunungan Kecamatan Sawang.
Menurut Ahzan, para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Para tersangka mengaku per kilogram ganja tersebut dijual Rp800 ribu. Saat ini ada dua orang lagi yang sedang kita buru yakni I dan F,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Arizal.
Lebih lanjut, Ahzan mengungkapkan adanya perubahan pola yang dilakukan para pelaku dalam menanam ganja. Jika sebelumnya tanaman ditanam dalam satu hamparan besar, kini pelaku membagi area tanam menjadi beberapa petak kecil atau per rantai untuk mengurangi risiko kerugian apabila ditemukan aparat.
Menurutnya, modus tersebut menunjukkan para pelaku terus berupaya mencari cara untuk menghindari pengawasan dan penindakan hukum.
“Kita terus melakukan penyelidikan. Karena temuan ini bukan kali pertama dan sudah dilakukan penindakan dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memilih menanam ganja karena dinilai lebih menguntungkan dibandingkan tanaman hortikultura maupun komoditas pertanian lainnya. Faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Meski demikian, Ahzan menegaskan masih banyak peluang usaha legal yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat tanpa harus berhadapan dengan hukum.
Ia mencontohkan program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan BNN Kota Lhokseumawe di Kecamatan Sawang dengan memanfaatkan pelepah pinang menjadi produk bernilai jual.
“Padahal masih banyak hal positif lain yang bisa dilakukan. Salah satunya seperti program BNN Kota Lhokseumawe yang membina masyarakat memanfaatkan pelepah pinang menjadi piring. Program itu sudah berjalan di Kecamatan Sawang,” ujarnya.










Discussion about this post