MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026). Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang disidik polisi.
Rekonstruksi dilakukan dengan melibatkan penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta penasihat hukum tersangka. Kegiatan itu bertujuan mencocokkan keterangan para saksi, korban, dan tersangka guna memperjelas kronologi kejadian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang diduga terjadi.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan yang telah diperoleh penyidik sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Dizha, Sabtu (20/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, penyidik mendalami setiap adegan yang diperagakan tersangka guna memastikan kesesuaian dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Kasus dugaan penganiayaan di daycare tersebut sebelumnya menyita perhatian publik setelah muncul laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang dititipkan di tempat penitipan tersebut.
Polresta Banda Aceh sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu, masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24).
Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga. Sementara DS menjadi tersangka dengan jumlah adegan terbanyak yang diperagakan dalam rekonstruksi, yakni 57 adegan.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan dan seluruh hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.








Discussion about this post