MASAKINI.CO – Tim gabungan Bea Cukai Aceh dan Polri menggagalkan penyelundupan narkotika di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (5/9/2025) lalu.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 77 bungkus berisi 155 ribu butir ekstasi (MDMA) dan 4 bungkus sabu dengan berat 4,2 kilogram serta mengamankan seorang perempuan berinisial S (29), sementara seorang pelaku lain berinisial J melarikan diri.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan kasus ini bermula dari informasi Satgas NIC Bareskrim Polri terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia.
“Tim gabungan kemudian melakukan patroli darat dan laut sejak 24 Agustus 2025 yang kemudian boat yang membawa narkotika itu diketahui mendarat di perairan Kuala Idi,” katanya, Selasa (9/9/2025).
Barang haram tersebut lalu diangkut dengan sepeda motor menuju sebuah rumah di Padang Kasah. Ketika digerebek, petugas menemukan 81 bungkus narkotika.
Kini seluruh barang bukti dan tersangka diamankan, dan proses hukum dilanjutkan oleh NIC Bareskrim Polri.
“Dengan penyitaan barang ini kita bisa menyelamatkan 176.495 jiwa dari bahaya narkoba dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp282,69 miliar,” sebutnya.










Discussion about this post