MASAKINI.CO – Masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) mendesak pihak kepolisian segera menahan SMY, salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Kasus yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 itu disebut merugikan negara hingga Rp7,2 miliar. SMY sendiri berperan sebagai kontraktor pengadaan wastafel saat Covid-19 di dinas terkait.
“Kami mendesak penyidik untuk menahan para tersangka, apalagi kasus ini sudah sangat lama dan merupakan kejahatan luar biasa karena dilakukan saat rakyat Aceh tengah berjuang melawan pandemi,” kata Koordinator aksi damai, Isra Fuadi di depan Mapolda Aceh, Selasa (9/9/2025).
Massa juga meminta penangkapan dan pengadilan terhadap SMY tanpa kompromi, mempercepat penuntasan kasus, serta menyeret aktor intelektual dan mafia proyek yang diduga turut menikmati dana Covid-19. Bahkan, mereka mendorong hukuman terberat bagi para pelaku, karena dianggap telah mengkhianati rakyat di masa krisis.
“Kami akan terus mengawal hingga semua yang terlibat dibawa ke meja hijau,” ujarnya.
Isra menambahkan, meski sebelumnya tiga orang telah divonis dan empat tersangka lainnya sudah ditetapkan Polda Aceh, pihaknya meyakini masih ada aktor lain di balik kasus tersebut.
“Kami menduga ada tangan-tangan besar yang ikut bermain. Karena itu penegakan hukum tidak boleh berhenti di satu nama,” ujarnya.
Nama SMY sendiri sempat muncul dalam persidangan di PN Tipikor Banda Aceh. Dia disebut salah satu pengelola paket pengadaan wastafel untuk tingkat SMA sederajat pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020. Selain SMY, empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama masing-masing berinisial AH, H, MS, dan MI juga sedang menjalani proses pelengkapan berkas perkara.










Discussion about this post