MASAKINI.CO — Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Hukum Jinayat di halaman Gedung Satpol PP dan WH, Idi, Rabu (6/5/2026).
Eksekusi dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat setelah putusan Mahkamah Syariah Idi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, menyatakan pelaksanaan ini merupakan eksekusi perdana pada tahun 2026. “Ini pertama kali kita laksanakan tahun ini terhadap lima terpidana,” ujarnya.
Kelima terpidana berasal dari tiga jenis pelanggaran berbeda, yakni ikhtilat, khalwat, dan maisir (judi).
Rinciannya, dua orang terpidana perkara ikhtilat masing-masing menjalani 13 kali cambuk dari vonis 20 kali. Dua lainnya dalam perkara khalwat menjalani 7 dan 6 kali cambuk dari vonis 10 kali. Sementara satu terpidana kasus maisir menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, setelah dikurangi masa tahanan.
Seluruh terpidana dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sebelum pelaksanaan, seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Eksekusi turut disaksikan unsur Forkopimda dan masyarakat yang hadir di lokasi.
Ibsaini menegaskan, penegakan hukum jinayat akan terus dilakukan sesuai proses peradilan yang berjalan.
“Ke depan masih ada perkara lain yang akan dieksekusi, saat ini masih dalam proses persidangan,” katanya.





Discussion about this post