MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Jinayat, Kasus Ikhtilat hingga Judi

Redaksi by Redaksi
6 Mei 2026
in News
0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi cambuk lima terpidana pelanggar Qanun Hukum Jinayat di halaman Gedung Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (6/5/2026). | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Hukum Jinayat di halaman Gedung Satpol PP dan WH, Idi, Rabu (6/5/2026).

Eksekusi dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat setelah putusan Mahkamah Syariah Idi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

RelatedPosts

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Plt

Rokok Kretek Filter Jadi Salah Satu Komoditas Pembentuk Garis Kemiskinan Aceh

Mujiburrahman Kembali Dilantik Sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026-2030

Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, menyatakan pelaksanaan ini merupakan eksekusi perdana pada tahun 2026. “Ini pertama kali kita laksanakan tahun ini terhadap lima terpidana,” ujarnya.

Kelima terpidana berasal dari tiga jenis pelanggaran berbeda, yakni ikhtilat, khalwat, dan maisir (judi).

Rinciannya, dua orang terpidana perkara ikhtilat masing-masing menjalani 13 kali cambuk dari vonis 20 kali. Dua lainnya dalam perkara khalwat menjalani 7 dan 6 kali cambuk dari vonis 10 kali. Sementara satu terpidana kasus maisir menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, setelah dikurangi masa tahanan.

Seluruh terpidana dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelum pelaksanaan, seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Eksekusi turut disaksikan unsur Forkopimda dan masyarakat yang hadir di lokasi.

Ibsaini menegaskan, penegakan hukum jinayat akan terus dilakukan sesuai proses peradilan yang berjalan.

“Ke depan masih ada perkara lain yang akan dieksekusi, saat ini masih dalam proses persidangan,” katanya.

Tags: Kejaksaan Negeri Aceh TimurPerkara JudiQanun Hukum JinayatSatpol PP dan WH Aceh Timur
Previous Post

Muara Dangkal Hambat Nelayan, KKP Turun Tangan Survei 13 Pelabuhan di Aceh

Next Post

77 Rumah di Lhokseumawe Hangus Terbakar

Related Posts

No Content Available
Next Post

77 Rumah di Lhokseumawe Hangus Terbakar

314 CJH Aceh Besar Dilepas, Usia 19 hingga 97 Tahun Berangkat Kloter II

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co