MASAKINI.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memastikan akan memanggil ulang tersangka SYM terkait kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung besok setelah sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, mengatakan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur.
“Perkara korupsi wastafel ini masih tetap berjalan. Tidak ada masalah dari sisi penyidikan. Pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan sudah dijadwalkan besok,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Zulhir menegaskan, keputusan mengenai penahanan tersangka akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan termasuk keterangan saksi dan ahli.
Ia menambahkan, penyidik akan fokus memeriksa SYM terlebih dahulu, sebelum kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya. Jika dari hasil pemeriksaan muncul indikasi keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kita periksa satu per satu. Kalau nanti ada potensi tambahan tersangka, tentu akan kita kembangkan,” kata Zulhir.
Kasus dugaan korupsi wastafel ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,2 miliar. Perkara ini terjadi saat pandemi Covid-19, di mana proyek pengadaan ditujukan untuk sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh.
Nama SYM sendiri sempat disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebagai salah satu pengelola paket. Selain SYM, empat tersangka lain berinisial AH, H, MS, dan MI juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Aceh.
Sejauh ini, tiga orang telah divonis bersalah yang salah satunya Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri, sementara berkas empat tersangka lain masih dilengkapi penyidik. “Tidak ada tebang pilih. Semua proses berjalan sesuai hukum, kita pastikan kasus ini tuntas,” tegas Zulhir.










Discussion about this post