MASAKINI.CO – Tim gabungan Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat total 86,046 kilogram di Kota Langsa, Aceh. Barang haram yang dikemas dalam 82 bungkus kecil itu diisi dalam empat karung.
Agar tak terendus aparat keamanan, sabu yang diselundupkan lewat laut dari Malaysia ini ditanam di area tambak warga di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
“Petugas menangkap seorang pria inisial MR alias E berusia 28 tahun. Perannya sebagai tekong lansir,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, Rabu (21/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang disampaikan Bareskrim Polri. Tim gabungan lantas melakukan penyelidikan.
Dalam operasi gabungan petugas menangkap MR, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (16/5/2025). Dari keterangan pelaku, petugas pun akhirnya menemukan lokasi penimbunan sabu di kawasan tambak warga Sungai Pauh.
“Empat karung berisi sabu itu dikubur secara tersebar,” ujar Sulaiman.