MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong sebagai payung hukum bagi masyarakat untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di tingkat gampong.
Melalui aturan tersebut, gampong nantinya memiliki dasar untuk membentuk tim, mengalokasikan anggaran, serta melakukan upaya pencegahan terhadap berbagai ancaman sosial, seperti peredaran narkoba, judi online, pencurian hingga pelanggaran syariat Islam.
Pembahasan Ranperbup Pageu Gampong dilakukan Pemkab Aceh Besar melalui Satpol PP dan WH di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (5/10/2026).
Bupati Aceh Besar H Muharram Idris yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar HM Ali mengatakan, Pageu Gampong dirancang sebagai sistem keamanan, ketertiban dan perlindungan sosial budaya masyarakat yang berbasis kearifan lokal.
“Pemkab Aceh Besar tentu saja sangat mendukung pembahasan Ranperbup Pageu Gampong ini. Masukan dari para peserta akan sangat bermanfaat untuk memperkaya dan melengkapi pembahasan Ranperbup ini,” kata Ali.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat memperjelas peran gampong dalam menjaga wilayah dan masyarakatnya dari berbagai persoalan sosial.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan Pageu Gampong penting diperkuat karena pencegahan berbagai persoalan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Ia mengatakan Bupati Muharram dalam berbagai kesempatan mendorong gampong-gampong di Aceh Besar membangun sistem Pageu Gampong.
“Hal ini sangat penting untuk melindungi gampong di Aceh Besar dari berbagai ancaman sosial yang ada, seperti pelanggaran syariat Islam, peredaran narkoba, pencurian, judi online,” ujar Muhajir.
Dalam rancangan aturan tersebut, tim pelaksanaan Pageu Gampong melibatkan unsur pemerintahan dan masyarakat. Keuchik menjadi penanggung jawab, sedangkan Kaur Pemerintahan Gampong atau Ketua Pemuda Gampong menjadi ketua. Sekretaris gampong bertugas sebagai sekretaris.
Anggotanya dapat melibatkan tokoh agama, tokoh adat, unsur kepemudaan, tokoh perempuan serta unsur masyarakat lainnya sesuai kebutuhan masing-masing gampong.
Muhajir menegaskan, Pageu Gampong bukan lembaga pemerintahan baru. Tim tersebut merupakan forum koordinasi dan pemberdayaan masyarakat yang bekerja bersama pemerintah gampong.
Adapun tugasnya antara lain menyusun rencana kegiatan, memetakan wilayah rawan, melakukan deteksi dini, membangun komunikasi dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan edukasi, serta menggerakkan gotong royong.
Tim juga diarahkan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, menyampaikan laporan kepada keuchik dan berkoordinasi dengan instansi terkait jika menemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Tim ini nantinya menjadi wadah koordinasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban gampong sesuai kebutuhan masing-masing wilayah,” kata Muhajir.
Pembahasan Ranperbup tersebut turut melibatkan Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, sejumlah OPD terkait, unsur keuchik dan tokoh masyarakat.










Discussion about this post