MASAKINI.CO – Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi masyarakat terdampak bencana mendapat persetujuan prinsip untuk dinaikkan dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.
Persetujuan tersebut diberikan Presiden RI Prabowo Subianto melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026.
Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyambut baik persetujuan tersebut. Menurutnya, tambahan bantuan akan memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membangun kembali rumah yang rusak berat.
“Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini,” kata Safrizal melalui keterangan resmi, Senin (5/10/2026).
Ia berharap penyesuaian nilai bantuan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga pembangunan kembali rumah warga dapat berjalan lebih cepat dan memenuhi standar hunian layak.
“Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” ujarnya.
Safrizal mengatakan peningkatan bantuan tersebut juga diharapkan membantu masyarakat korban bencana kembali mendapatkan hunian yang aman, nyaman dan layak.
Usulan kenaikan bantuan sebelumnya diajukan Menteri Koordinator PMK dengan mempertimbangkan kenaikan harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan memenuhi standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.










Discussion about this post