Kalista Alam Belum Dieksekusi, Warga Datangi KLHK

Perwakilan warga Nagan Raya mendatangi kantor KLHK di Jakarta. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Kalista Alam Belum Dieksekusi, Warga Datangi KLHK

Perwakilan warga Nagan Raya mendatangi kantor KLHK di Jakarta. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Sejumlah perwakilan warga dari Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Kedatangan mereka ingin menyampaikan keluhan terkait eksekusi PT Kalista Alam yang hingga kini belum dijalankan, meski telah dijatuhkan putusan bersalah oleh pengadilan negeri.

“Kami datang kemarin, Senin 20 Desember 2021 untuk meminta secepatnya dilaksanakan eksekusi sesuai keputusan yang ada,” kata M Jafar, warga Blang Luah, Darul Makmur, Selasa (21/12/2021).

Dia menyebut, PT Kalista Alam diputuskan bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran seribu hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat, pada 28 Agustus 2015 lalu yang telah inkrah tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan sebesar Rp 366 miliar.

Akan tetapi, PT Kalista Alam masih terus beroperasi hingga saat ini meski pengadilan sudah menertibkan penetapan eksekusinya pada 22 Januari 2019 lalu.

“Untuk itulah kami datang ke pemerintah melalui KLHK untuk segera mengambil tindakan tegas. Kami mendukung bersama tentang masalah eksekusi ini,” ujar Jafar.

Hal senada juga disampaikan Hasbullah. Sebagai warga asli setempat meminta pemerintah untuk bertindak tegas dengan menjalani eksekusi sesuai penetapan.

Sebab, ia khawatir, pembakaran lahan seperti yang dilakukan PT Kalista Alam beberapa tahun lalu akan diikuti oleh perusahaan lainnya jika tidak ada ketegasan dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Republik Indonesia, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, kunjungan langsung warga yang meminta pelaksanaan eksekusi segera dilakukan ini merupakan sebuah dukungan besar bagi pihaknya.

“Karena dengan seperti ini tentunya dukungan-dukungan itu tadi jadi spirit ke kami untuk lebih performa lagi dalam pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Jasmin Ragil Utomo menjelaskan, terhalangnya eksekusi PT Kalista Alam dikarenakan adanya perbedaan keinginan dalam pelaksanaan putusan hakim antara pemilik dan kuasa hukum perusahaan.

Dia berharap, perubahan kuasa hukum yang dilakukan PT Kalista Alam saat ini, dapat memberikan peluang untuk menjalankan putusan pengadilan.

“Akan menyadari bahwa apa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tidak atau berlawanan juga dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist