MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kalista Alam Belum Dieksekusi, Warga Datangi KLHK

Redaksi by Redaksi
21 Desember 2021
in Headline
0
Kalista Alam Belum Dieksekusi, Warga Datangi KLHK

Perwakilan warga Nagan Raya mendatangi kantor KLHK di Jakarta. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah perwakilan warga dari Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Kedatangan mereka ingin menyampaikan keluhan terkait eksekusi PT Kalista Alam yang hingga kini belum dijalankan, meski telah dijatuhkan putusan bersalah oleh pengadilan negeri.

“Kami datang kemarin, Senin 20 Desember 2021 untuk meminta secepatnya dilaksanakan eksekusi sesuai keputusan yang ada,” kata M Jafar, warga Blang Luah, Darul Makmur, Selasa (21/12/2021).

RelatedPosts

Kejari Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Semen Langka dan Mahal di Sejumlah Daerah Aceh, SBA Beri Penjelasan

Limbah Uang Kertas BI Aceh Kini Jadi Bahan Bakar Alternatif PT SBA

Dia menyebut, PT Kalista Alam diputuskan bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran seribu hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat, pada 28 Agustus 2015 lalu yang telah inkrah tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan sebesar Rp 366 miliar.

Akan tetapi, PT Kalista Alam masih terus beroperasi hingga saat ini meski pengadilan sudah menertibkan penetapan eksekusinya pada 22 Januari 2019 lalu.

“Untuk itulah kami datang ke pemerintah melalui KLHK untuk segera mengambil tindakan tegas. Kami mendukung bersama tentang masalah eksekusi ini,” ujar Jafar.

Hal senada juga disampaikan Hasbullah. Sebagai warga asli setempat meminta pemerintah untuk bertindak tegas dengan menjalani eksekusi sesuai penetapan.

Sebab, ia khawatir, pembakaran lahan seperti yang dilakukan PT Kalista Alam beberapa tahun lalu akan diikuti oleh perusahaan lainnya jika tidak ada ketegasan dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Republik Indonesia, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, kunjungan langsung warga yang meminta pelaksanaan eksekusi segera dilakukan ini merupakan sebuah dukungan besar bagi pihaknya.

“Karena dengan seperti ini tentunya dukungan-dukungan itu tadi jadi spirit ke kami untuk lebih performa lagi dalam pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Jasmin Ragil Utomo menjelaskan, terhalangnya eksekusi PT Kalista Alam dikarenakan adanya perbedaan keinginan dalam pelaksanaan putusan hakim antara pemilik dan kuasa hukum perusahaan.

Dia berharap, perubahan kuasa hukum yang dilakukan PT Kalista Alam saat ini, dapat memberikan peluang untuk menjalankan putusan pengadilan.

“Akan menyadari bahwa apa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tidak atau berlawanan juga dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Tags: acehKLHKLahan Gambut Rawa TripaNagan RayaPT Kalista Alam
Previous Post

Aceh Barat dan Nagan Raya Dilanda Banjir

Next Post

Kapolda Aceh Minta Dana BTT Dianggarkan untuk Bansos Vaksinasi

Related Posts

Delapan Bulan Pascabencana, Tambang dan Perambahan Hutan Masih Terjadi di Nagan Raya

by Riska Zulfira
27 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Delapan bulan setelah bencana hidrometeorologi melanda sejumlah wilayah Aceh, Yayasan APEL Green Aceh menyoroti masih berlangsungnya aktivitas yang...

Rapai Tuha Nagan Raya Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Seni pertunjukan tradisional Rapai Tuha Nagan Raya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Termin...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Next Post
Kapolda Aceh Minta Dana BTT Dianggarkan untuk Bansos Vaksinasi

Kapolda Aceh Minta Dana BTT Dianggarkan untuk Bansos Vaksinasi

Walkot Sabang Raih Penghargaan Anugerah Sahabat LKBN Antara 2021

Walkot Sabang Raih Penghargaan Anugerah Sahabat LKBN Antara 2021

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co