MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kalista Alam Belum Dieksekusi, Warga Datangi KLHK

Redaksi by Redaksi
21 Desember 2021
in Headline
0
Kalista Alam Belum Dieksekusi, Warga Datangi KLHK

Perwakilan warga Nagan Raya mendatangi kantor KLHK di Jakarta. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah perwakilan warga dari Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Kedatangan mereka ingin menyampaikan keluhan terkait eksekusi PT Kalista Alam yang hingga kini belum dijalankan, meski telah dijatuhkan putusan bersalah oleh pengadilan negeri.

“Kami datang kemarin, Senin 20 Desember 2021 untuk meminta secepatnya dilaksanakan eksekusi sesuai keputusan yang ada,” kata M Jafar, warga Blang Luah, Darul Makmur, Selasa (21/12/2021).

RelatedPosts

Karhutla di Nagan Raya Meluas 95 Hektar, Pemadaman Terkendala Angin Kencang

Satpol PP-WH Banda Aceh Awasi Aktivitas Media Sosial yang Dinilai Tak Wajar

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

Dia menyebut, PT Kalista Alam diputuskan bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran seribu hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat, pada 28 Agustus 2015 lalu yang telah inkrah tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan sebesar Rp 366 miliar.

Akan tetapi, PT Kalista Alam masih terus beroperasi hingga saat ini meski pengadilan sudah menertibkan penetapan eksekusinya pada 22 Januari 2019 lalu.

“Untuk itulah kami datang ke pemerintah melalui KLHK untuk segera mengambil tindakan tegas. Kami mendukung bersama tentang masalah eksekusi ini,” ujar Jafar.

Hal senada juga disampaikan Hasbullah. Sebagai warga asli setempat meminta pemerintah untuk bertindak tegas dengan menjalani eksekusi sesuai penetapan.

Sebab, ia khawatir, pembakaran lahan seperti yang dilakukan PT Kalista Alam beberapa tahun lalu akan diikuti oleh perusahaan lainnya jika tidak ada ketegasan dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Republik Indonesia, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, kunjungan langsung warga yang meminta pelaksanaan eksekusi segera dilakukan ini merupakan sebuah dukungan besar bagi pihaknya.

“Karena dengan seperti ini tentunya dukungan-dukungan itu tadi jadi spirit ke kami untuk lebih performa lagi dalam pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Jasmin Ragil Utomo menjelaskan, terhalangnya eksekusi PT Kalista Alam dikarenakan adanya perbedaan keinginan dalam pelaksanaan putusan hakim antara pemilik dan kuasa hukum perusahaan.

Dia berharap, perubahan kuasa hukum yang dilakukan PT Kalista Alam saat ini, dapat memberikan peluang untuk menjalankan putusan pengadilan.

“Akan menyadari bahwa apa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tidak atau berlawanan juga dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Tags: acehKLHKLahan Gambut Rawa TripaNagan RayaPT Kalista Alam
Previous Post

Aceh Barat dan Nagan Raya Dilanda Banjir

Next Post

Kapolda Aceh Minta Dana BTT Dianggarkan untuk Bansos Vaksinasi

Related Posts

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Kapolda Aceh Minta Dana BTT Dianggarkan untuk Bansos Vaksinasi

Kapolda Aceh Minta Dana BTT Dianggarkan untuk Bansos Vaksinasi

Walkot Sabang Raih Penghargaan Anugerah Sahabat LKBN Antara 2021

Walkot Sabang Raih Penghargaan Anugerah Sahabat LKBN Antara 2021

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co