MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
6 Januari 2022
in Nasional
0
Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah menteri saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Kamis 6/1/2022. (foto: BPMI Setpres)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, (6/1/2022).

RelatedPosts

Kemenkes Ingatkan Warga Tak Buru Antivirus Influenza Tanpa Resep

DPO Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

Anggaran KIP Kuliah 2027 Bertambah Rp1,267 Triliun, Penerima Mahasiswa Baru Naik Jadi 220 Ribu

Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Presiden mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Tags: HGUPresiden Joko WidodoTambang
Previous Post

8 Jenazah Korban Kapal Karam di Perairan Johor Dipulangkan ke Indonesia

Next Post

Banjir Bandang di Aceh Tenggara Merusak Banyak Fasilitas Publik

Related Posts

Mualem Beri Waktu Sepekan untuk Siapkan Lahan Reintegrasi Eks Kombatan GAM

by Riska Zulfira
13 September 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memberi waktu sepekan kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk menyiapkan seluruh administrasi...

Kuasa Hukum PT Bumi Flora Bantah Tuduhan Perampasan Lahan

by Aininadhirah
12 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kuasa hukum PT Bumi Flora dari Kantor Hukum T. Hendri Law dan Rekan membantah tuduhan perampasan lahan masyarakat...

Royalti Tambang di Aceh Capai Rp2,1 Triliun, 80 Persen Dikembalikan ke Daerah

by Riska Zulfira
12 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mencatat, total royalti dari sektor pertambangan yang disetor ke kas...

Next Post
Banjir Bandang di Aceh Tenggara Merusak Banyak Fasilitas Publik

Banjir Bandang di Aceh Tenggara Merusak Banyak Fasilitas Publik

Angin Puting Beliung Terpa Kota Langsa, 3 Rumah Warga Rusak

Bencana Hidrometeorologi, BNPB Minta Warga Tetap Waspada dan Siaga

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co