MASAKINI.CO – Sebanyak 19 nelayan asal Aceh kembali ditangkap otoritas keamanan laut Thailand karena diduga mencuri ikan di perairan laut negara tersebut.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, membenarkan penangkapan nelayan Aceh itu. Dia mengklaim, 19 nelayan dari dua kapal itu, melewati batas antar negara karena tidak mengetahui batas wilayah.
“Mereka ditangkap karena tidak tahu batas wilayah. Saat ini mereka ditahan di Phuket,” katanya, Senin (31/1/2022).
Dia menjelaskan, dua kapal yang ditangkap otoritas laut Thailand adalah Kapal Motor (KM) Sinar Makmur 05 dengan 14 Anak Buah Kapal (ABK) dan KM Bahagia 05 dengan lima ABK. Para nelayan ini berangkat dari Kabupaten Aceh Timur.
Miftach menyebut, mereka ditangkap pada Kamis (27/1/2022) di perairan sebelah barat Phuket, sekitar 38,5 mil dari pantai.
Usai mendapat informasi tertangkapnya kembali nelayan Aceh di Thailand, Miftach mengaku telah melaporkan penangkapan tersebut ke Pemerintah Aceh dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
“Langkah advokasi akan ditempuh untuk membebaskan para nelayan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, di hari yang sama saat 19 nelayan tersebut ditangkap, sebanyak 28 nelayan juga berasal dari Aceh Timur yang ditahan di Thailand sejak April 2021 lalu, dipulangkan ke Indonesia.
28 nelayan ini dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand yang berulang tahun. Mereka kini masih menjalani karantina di Jakarta sebelum dipulangkan ke Aceh.