Puluhan Truk Bermuatan Lebih Ditahan Polisi di Lhokseumawe

Bagikan

Puluhan Truk Bermuatan Lebih Ditahan Polisi di Lhokseumawe

MASAKINI.CO – Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe menertibkan sebanyak 25 truk yang membawa muatan lebih. Keberadaan truk tersebut dikhawatirkan akan membahayakan pengendara lainnya.

“Selain kita tindak, kita juga memberi teguran kepada 40 pengemudi truk lainnya karena melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kasat Lantas Polres Lhokeumawe AKP Vifa Febriana Sari, Senin (14/2/2022).

Dia menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu, setiap pengemudi yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal ini menurutnya sudah diatur dalam Pasal 169 ayat (1).

Dia mengingatkan pengendara truk untuk menaati peraturan berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan.

“Utamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. Kami mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist