MASAKINI.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada sembilan korban terorisme masa lalu (KTML). Kesembilan orang itu adalah anggota Polri yang terluka saat kontak senjata dengan kelompok teroris di Kabupaten Aceh Besar pada 2010 lalu.
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, mengatakan keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh sebenarnya berjumlah 11 permohonan. Namun, 9 orang berdomisili di Aceh, 1 orang berdomisili di Jawa Barat, dan 1 orang lagi berdomisili di Sumatera Utara.
“Keseluruhan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho Aceh Besar,” katanya, usai menyerahkan kompensasi di kompleks Pendopo Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Rabu (9/3/2022).
Dia menyebut, total kompensasi yang diberikan kepada sembilan orang korban yang berdomisili di Aceh ini senilai Rp1,13 miliar. Para penerima kompensasi antara lain satu orang mengalami luka berat dan delapan menderita luka sedang.
Achmadi mengatakan, 9 orang tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme di Indonesia masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam UU No 5 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.
Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.
Sementara itu Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menuturkan kilas peristiwa yang terjadi pada akhir Februari 2010 silam itu, dimana polisi menemukan sebuah camp pelatihan teroris di kawasan Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Camp tersebut ternyata telah dipakai untuk pelatihan militer sejak awal 2009.
Saat lokasi itu terungkap, kata Nova, aparat kepolisian dari berbagai unsur melakukan penyergapan. Dari Pergunungan Jalin, para teroris melarikan diri dan memberikan perlawanan di beberapa tempat, salah satunya terjadi kontak senjata di kawasan Lamkabeu, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.
Dalam kontak senjata itulah, sejumlah korban muncul dari kalangan aparat kepolisian Polda Aceh, Densus Polri, maupun warga. Ada yang meninggal dunia dan luka-luka.
“Setelah 12 tahun lamanya peristiwa tersebut, hari ini LSPK hadir di Aceh untuk memberikan kompensasi kepada sembilan korban penyintas terorisme tersebut, mereka sebelumnya juga telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.