MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Harga Avtur Dunia Naik, Bagaimana dengan Harga Tiket Pesawat?

Ali L by Ali L
19 April 2022
in Nasional
0
Habib Rizieq Pulang, 4 Maskapai Penerbangan Melayani Reschedule dan Refund Tiket

Pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (sumber foto: antara foto/Muhammad Iqbal)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

RelatedPosts

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus untuk UMK

639 Hektare Lahan di Enam Provinsi Masih Terbakar

TEP UI dan BPOM Dampingi Penyuling Minyak Lawang Papua Barat Tingkatkan Standar Produksi

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. “Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkapnya.

Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Namun demikian ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujarnya.

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” tegas Adita.

Adapun besaran biaya tambahan fuel surcharge dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Pada pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.[]

Tags: avturKementerian PerhubunganPesawattiket pesawat
Previous Post

Disukai Masyarakat Aceh, Omzet Pedagang Kelapa Muda Naik di Bulan Puasa

Next Post

Angkut Pakai Mobil Tangki BBM Ilegal, 2 Orang Ditangkap di Aceh Jaya

Related Posts

Harga BBM Indonesia Disebut Lebih Murah dari Sejumlah Negara Asia Tenggara

by Ali L
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia disebut masih kompetitif dibandingkan sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara. Untuk...

Kemenhub Luruskan Isu Tiket Pesawat Naik,  Ini Penjelasan Soal Fuel Surcharge

by Ali L
5 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) penerbangan domestik menjadi 40 persen pada September 2026...

Rapergub Pelayaran Krueng Geukuh–Penang Mulai Disusun

by Redaksi
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai dasar pengaturan teknis dan operasional rencana pembukaan jalur pelayaran...

Next Post
Angkut Pakai Mobil Tangki BBM Ilegal, 2 Orang Ditangkap di Aceh Jaya

Angkut Pakai Mobil Tangki BBM Ilegal, 2 Orang Ditangkap di Aceh Jaya

Transaksi Cashless dan Cardless QRIS Semakin Diandalkan Masyarakat

Transaksi Cashless dan Cardless QRIS Semakin Diandalkan Masyarakat

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co