MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) penerbangan domestik menjadi 40 persen pada September 2026 tidak membuat harga tiket pesawat otomatis naik sebesar angka yang sama.
Kemenhub menegaskan, angka 40 persen tersebut hanya berlaku untuk komponen biaya tambahan (fuel surcharge), bukan kenaikan terhadap seluruh harga tiket pesawat yang dibayarkan penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan masyarakat perlu membedakan antara tarif dasar tiket pesawat (basic fare) dengan komponen FS yang ditambahkan akibat perubahan harga bahan bakar pesawat atau avtur.
“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman, mengutip infopublik.id, Sabtu (5/9/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal FS penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Sebelumnya, batas maksimal FS pada Agustus 2026 berada di angka 30 persen.
Kenaikan batas FS ini dilakukan setelah harga rata-rata avtur meningkat sekitar 6,5 persen. Harga avtur tercatat naik dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026.
Meski batas maksimal FS meningkat, maskapai tidak wajib menerapkan angka tersebut secara penuh. Besaran FS dapat ditetapkan lebih rendah sesuai kebijakan masing-masing maskapai selama tetap mengikuti aturan tarif pemerintah.
“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket,” tegas Lukman.
Kemenhub memperkirakan penyesuaian FS tersebut dapat berdampak terhadap kenaikan rata-rata harga tiket pesawat sekitar 8 persen. Namun, kenaikan itu berasal dari perubahan komponen biaya tambahan dan bukan karena tarif dasar penerbangan naik.
Kemenhub juga memastikan maskapai tetap tidak dapat menetapkan harga tiket secara bebas. Seluruh tarif harus berada dalam batas yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh melampaui Tarif Batas Atas.








Discussion about this post