MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemenhub Luruskan Isu Tiket Pesawat Naik,  Ini Penjelasan Soal Fuel Surcharge

Ali L by Ali L
5 September 2026
in Nasional
0

Seorang penumpang dan anaknya melintas di konter check in Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. | Foto: Humas Kemenhub

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) penerbangan domestik menjadi 40 persen pada September 2026 tidak membuat harga tiket pesawat otomatis naik sebesar angka yang sama.

Kemenhub menegaskan, angka 40 persen tersebut hanya berlaku untuk komponen biaya tambahan (fuel surcharge), bukan kenaikan terhadap seluruh harga tiket pesawat yang dibayarkan penumpang.

RelatedPosts

BGN Terapkan MBG Sistem Prasmanan Secara Bertahap

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus untuk UMK

639 Hektare Lahan di Enam Provinsi Masih Terbakar

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan masyarakat perlu membedakan antara tarif dasar tiket pesawat (basic fare) dengan komponen FS yang ditambahkan akibat perubahan harga bahan bakar pesawat atau avtur.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman, mengutip infopublik.id, Sabtu (5/9/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal FS penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Sebelumnya, batas maksimal FS pada Agustus 2026 berada di angka 30 persen.

Kenaikan batas FS ini dilakukan setelah harga rata-rata avtur meningkat sekitar 6,5 persen. Harga avtur tercatat naik dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026.

Meski batas maksimal FS meningkat, maskapai tidak wajib menerapkan angka tersebut secara penuh. Besaran FS dapat ditetapkan lebih rendah sesuai kebijakan masing-masing maskapai selama tetap mengikuti aturan tarif pemerintah.

“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket,” tegas Lukman.

Kemenhub memperkirakan penyesuaian FS tersebut dapat berdampak terhadap kenaikan rata-rata harga tiket pesawat sekitar 8 persen. Namun, kenaikan itu berasal dari perubahan komponen biaya tambahan dan bukan karena tarif dasar penerbangan naik.

Kemenhub juga memastikan maskapai tetap tidak dapat menetapkan harga tiket secara bebas. Seluruh tarif harus berada dalam batas yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh melampaui Tarif Batas Atas.

Tags: avturBatas Fuel Surcharge 40 PersenFuel SurchargeKemenhubKenaikan AvturTarif Penerbangantiket pesawat
Previous Post

Pemko Banda Aceh Perkuat Ekosistem Talenta Digital, BAA dan GSIH Jadi Fokus

Next Post

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Status Siaga dan Jejak Sejarah Letusan Besarnya

Related Posts

Harga BBM Indonesia Disebut Lebih Murah dari Sejumlah Negara Asia Tenggara

by Ali L
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia disebut masih kompetitif dibandingkan sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara. Untuk...

Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau Kembali Dibuka, Kemenhub Wajibkan Pemeriksaan Pesawat

by Riska Zulfira
8 September 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah bandar udara yang sempat ditutup akibat terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mulai kembali beroperasi pada...

Kemenhub Kembali Perpanjang Penutupan Delapan Bandara hingga Senin

by Riska Zulfira
7 September 2026
0

MASAKINI.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang penutupan sementara delapan bandar udara yang terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau hingga...

Next Post

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Status Siaga dan Jejak Sejarah Letusan Besarnya

Senam Sederhana untuk Mengecilkan Perut, Ini Gerakan yang Bisa Dilakukan di Rumah

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co