Sepanjang April, Polisi Tangkap 25 Tersangka Penimbun BBM Subsidi di Aceh

Sejumlah barang bukti penimbunan BBM solar subsidi yang diamankan polisi di Nagan Raya. (foto: Humas Polres Nagan Raya)

Bagikan

Sepanjang April, Polisi Tangkap 25 Tersangka Penimbun BBM Subsidi di Aceh

Sejumlah barang bukti penimbunan BBM solar subsidi yang diamankan polisi di Nagan Raya. (foto: Humas Polres Nagan Raya)

MASAKINI.CO – Sepanjang April 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajaran telah menangkap sebanyak 25 tersangka penimbun BBM jenis solar bersubsidi. Total 44,5 ton BBM disita dari tangan pelaku.

“Ada 21 kasus yang sudah kami proses dengan barang bukti 44,5 ton solar diamankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, Selasa (19/4/2022).

Dia menyebut, pelaku penimbun dan pemilik BBM subsidi ini mulai dari warga biasa sampai oknum anggota TNI.

Adapun 21 kasus yang berhasil diungkap Polda Aceh dan jajaran itu tersebar mulai dari Kabupaten Nagan Raya 4 kasus, Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Selatan, Banda Aceh, Lhokseumawe, Subulussalam, dan Aceh Timur, masing-masing satu kasus.

Kemudian di Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, Pidie, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Bireuen, Aceh Tenggara, Langsa, dan Sabang, juga masing-masing satu kasus.

Selain menyita BBM, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya; 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

“Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh akan terus dilakukan,” tegas Kombes Pol Sony Sonjaya.

Polda Aceh, tuturnya, menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM solar subsidi di tanah Serambi Mekkah supaya tepat sasaran.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist