MASAKINI.CO – Masyarakat Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Aceh, menilai beralihnya status 4 pulau di Aceh Singkil ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan kebijakan yang sangat melukai hati masyarakat Aceh.
Pasalnya, kebijakan mengenai perbatasan wilayah yang berada di bawah tupoksi Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri yang saat ini dijabat oleh putera Aceh dan digadang-gadangkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh itu, semakin membuat miris.
“Secara tupoksi sebagai Dirjen Adwil, Safrizal, yang katanya putera kelahiran Aceh seyogyanya mempertahankan sejengkal tanah pun milik Aceh. Namun faktanya berdasarkan Kepmendagri 050-145/2022 telah hadir sebuah kebijakan yang sangat menyakitkan hati masyarakat Aceh, yakni 4 pulau di Aceh Singkil harus beralih fungsi,” kata Kabid Advokasi dan Hubungan Masyarakat KAMI Provinsi Aceh Akmilul Pazlan, Minggu (22/5/2022).
Pihaknya mengecam keras tindakan pengalihan status 4 pulau di Aceh Singkil itu ke wilayah Sumut. “Karena hal tersebut berpotensi menghadirkan benih-benih konflik di masyarakat Aceh,” tegasnya.
Menurut Pazlan, jika kebijakan itu tidak dicabut, persoalan ini akan berpengaruh terhadap penolakan masyarakat Aceh terkait sosok Safrizal yang digadang-gadangkan sebagai Pj Gubernur.
“Saat menjabat sebagai Dirjen Adwil saja, 4 Pulau di Aceh beralih status. Kalau menjabat Pj Gubernur berapa banyak lagi tanah Aceh yang akan dijual ke pihak luar,” ungkapnya.
Pihaknya mendesak, Presiden Joko Widodo mengintruksikan pembatalan Kepmendagri tersebut demi menjaga perdamaian Aceh.
“Sekaligus presiden juga perlu mengevaluasi kinerja pihak terkait di kementerian dalam negeri. Kebijakan ini berpotensi menumbuhkan benih konflik di tengah masyarakat dan dapat merusak perdamaian Aceh dan Indonesia yang sudah lama kita jaga bersama,” ujarnya.
Selain itu, kata Pazlan, pihak juga meminta KPK mengecek apakah pengalihan 4 status pulau di Aceh Singkil ini adalah bagian hadiah untuk memuluskan langkah menuju Pj Gubernur Aceh.
“Jika benar, maka ini dapat dikategorikan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan maksud tertentu. Masyarakat Aceh mengecam tindakan tak bermoral itu,” pungkasnya.