Seorang Pemuda di Aceh Jaya Terancam Dijerat UU ITE

Ilustrasi UU ITE. (sumber foto: internet)

Bagikan

Seorang Pemuda di Aceh Jaya Terancam Dijerat UU ITE

Ilustrasi UU ITE. (sumber foto: internet)

MASAKINI.CO – Seorang pemuda inisial MH (27) di Kabupaten Aceh Jaya ditangkap polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Pemuda Pancasila daerah setempat, bernama Irwanto.

MH disebut mengunggah di akun media sosial facebooknya foto Irwanto yang disandingkan dengan foto salah seorang anggota DPRK Aceh Jaya sembari membubuhi kalimat; “Perbedaan Pro Rakyat dengan Pro Porno”.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, menyebut postingan itu diunggah MH pada 2019 lalu. Irwanto yang belakangan tahu tentang postingan tersebut dari seorang temannya, lantas membuat laporan ke polisi.

Yudi mengatakan polisi melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap MH untuk dimintai keterangan. Namun pemuda warga Kecamatan Sampoiniet itu mangkir.

“Penyidik lalu menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO sejak 14 Desember 2020,” katanya, Sabtu (9/7/2022).

Dua tahun jadi buronan polisi, keberadaan MH tercium sepekan lalu saat tengah berada di salah satu kantor partai lokal di Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya.

Polisi yang sudah mengantongi informasi keberadaan MH, kemudian menciduknya di kantor partai itu. MH ditangkap tanpa perlawanan.

Pemuda tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Jaya. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

“Ancaman pidananya penjara 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” ujar AKPB Yudi Wiyono.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist