MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Wartawan AJNN Dilaporkan ke Polisi Terkait Pemberitaan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
18 Juli 2022
in Daerah
0
Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Adik kandung T Saladin, Fatimah Zuhra melaporkan wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal ke Polres Bireuen. Pelaporan tersebut terkait berita Mahkamah Syariah (MS) Bireuen kembali sita rumah mewah milik Saladin yang terbit tanggal 16 Juni 2022.

Saat ini, pihak Polres Bireuen sedang mengumpulkan data terkait laporan tersebut, bahkan, wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal sudah dihubungi oleh polisi dan akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan AJNN.

RelatedPosts

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Selain memeriksa Mulyana Syahriyal, pihak kepolisian dikabarkan akan mendatangi kantor AJNN di Banda Aceh untuk dimintai keterangan di redaksi.

“Produk jurnalis pemberitaan yang dikomplain tersebut datanya dari sumber resmi AJNN, jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa beritanya merupakan berita hoaks,” kata Pimpinan Redaksi AJNN Dian F. Emsaci, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Dian menyampaikan bahwa pelaporan dan pengaduan masyarakat seperti yang dilakukan Fatimah Zuhra ini, harus mengacu pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Bahwa sengketa yang sedang dipersoalkan merupakan ranah jurnalistik. Karena itu penyelesaiannya menggunakan mekanisme sesuai yang diatur dalam UU Pers,” ujarnya.

Apabila Kepolisian RI menerima laporan masyarakat, dalam hal ini Polres Bireuen, terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

“Ini untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2),” tambah Dian.

Sementara itu juga dalam Pasal 4 ayat (2), tuturnya, bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata, begitu yang tertulis dalam nota kesepahaman tersebut.

Tags: Dewan PerspolisiPolres Bireuenwartawan
Previous Post

Pj Wali Kota Banda Aceh Minta ASN Hentikan Aktivitas Kantor Saat Azan

Next Post

Aceh Masuk Musim Kemarau, Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla

Related Posts

Polres Bireuen Bongkar 154 Kg Ganja dan Musnahkan Dua Hektare Ladang di Peusangan

Polres Bireuen Bongkar 154 Kg Ganja dan Musnahkan Dua Hektare Ladang di Peusangan

by Riska Zulfira
11 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen mengamankan 154 kilogram ganja kering dan memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di...

Resmi Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran Calon Ketua PWI Bener Meriah Periode 2025-2028

Resmi Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran Calon Ketua PWI Bener Meriah Periode 2025-2028

by Syah Antoni
26 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Panitia Pelaksana Konferensi Kabupaten (Konferkab) I Persatuan Wartawan Bener Meriah Bener Meriah, tahun 2025 akan membuka penerimaan pendaftaran...

Rosmaini yang Bahagia di Hari Bhayangkara

Rosmaini yang Bahagia di Hari Bhayangkara

by Alfath Asmunda
1 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Rosmaini, seorang ibu tunggal penyandang disabilitas asal Desa Pepayungen Angkup, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, menerima kunci...

Next Post

Aceh Masuk Musim Kemarau, Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla

Propam Minta Kasat Lantas Jangan Bergaya Bak Manajer, Turun ke Lapangan!

Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co