MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Wartawan AJNN Dilaporkan ke Polisi Terkait Pemberitaan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
18 Juli 2022
in Daerah
0
Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Adik kandung T Saladin, Fatimah Zuhra melaporkan wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal ke Polres Bireuen. Pelaporan tersebut terkait berita Mahkamah Syariah (MS) Bireuen kembali sita rumah mewah milik Saladin yang terbit tanggal 16 Juni 2022.

Saat ini, pihak Polres Bireuen sedang mengumpulkan data terkait laporan tersebut, bahkan, wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal sudah dihubungi oleh polisi dan akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan AJNN.

RelatedPosts

Asap Karhutla Mulai Masuk Lhokseumawe, Warga Diimbau Pakai Masker

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Akses Bandara SIM

Selain memeriksa Mulyana Syahriyal, pihak kepolisian dikabarkan akan mendatangi kantor AJNN di Banda Aceh untuk dimintai keterangan di redaksi.

“Produk jurnalis pemberitaan yang dikomplain tersebut datanya dari sumber resmi AJNN, jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa beritanya merupakan berita hoaks,” kata Pimpinan Redaksi AJNN Dian F. Emsaci, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Dian menyampaikan bahwa pelaporan dan pengaduan masyarakat seperti yang dilakukan Fatimah Zuhra ini, harus mengacu pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Bahwa sengketa yang sedang dipersoalkan merupakan ranah jurnalistik. Karena itu penyelesaiannya menggunakan mekanisme sesuai yang diatur dalam UU Pers,” ujarnya.

Apabila Kepolisian RI menerima laporan masyarakat, dalam hal ini Polres Bireuen, terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

“Ini untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2),” tambah Dian.

Sementara itu juga dalam Pasal 4 ayat (2), tuturnya, bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata, begitu yang tertulis dalam nota kesepahaman tersebut.

Tags: Dewan PerspolisiPolres Bireuenwartawan
Previous Post

Pj Wali Kota Banda Aceh Minta ASN Hentikan Aktivitas Kantor Saat Azan

Next Post

Aceh Masuk Musim Kemarau, Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla

Related Posts

Kecelakan Beruntun di Bireuen, Truk Kopdes Tabrak Tiga Kendaraan

by Redaksi
14 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Senin (14/9/2026)...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Polres Bireuen Bongkar 154 Kg Ganja dan Musnahkan Dua Hektare Ladang di Peusangan

Polres Bireuen Bongkar 154 Kg Ganja dan Musnahkan Dua Hektare Ladang di Peusangan

by Riska Zulfira
11 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen mengamankan 154 kilogram ganja kering dan memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di...

Next Post

Aceh Masuk Musim Kemarau, Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla

Propam Minta Kasat Lantas Jangan Bergaya Bak Manajer, Turun ke Lapangan!

Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co