MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kepala Baitul Mal Aceh Utara jadi Tersangka Korupsi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
3 Agustus 2022
in Headline
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan Kepala Baitul Aceh Utara inisial YI (43) sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah duafa. Selain YI, penyidik Kejari Aceh Utara juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Utara, telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun Anggaran 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Rabu (3/8/2022).

RelatedPosts

Kejari Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Semen Langka dan Mahal di Sejumlah Daerah Aceh, SBA Beri Penjelasan

Limbah Uang Kertas BI Aceh Kini Jadi Bahan Bakar Alternatif PT SBA

Dia menyebut kelima tersangka itu masing-masing; YI (43) Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Kemudian Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana.

Selanjutnya, ZZ (46) Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dan, tersangka RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021 lalu saat Baitul Mal Aceh Utara mengalokasikan anggaran Rp11,2 miliar untuk pembangunan 251 rumah duafa.

“Anggaran pembangunan bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” ujar Arif.

Dia mengatakan, proses pembangunan dimulai pada 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender.

“Sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen,” sebutnya.

Penyidik yang mencium adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rumah duafa itu akhirnya menetapkan 5 orang jadi tersangka.

Tags: Baitul Mal Aceh UtarakorupsiRumah Duafa
Previous Post

Andal Kelola Aset dan Keuangan, BRI Terus Perkuat Bisnis Treasury

Next Post

Achmad Marzuki Jabat Ketua Umum PB PON 2024 Wilayah Aceh

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
Achmad Marzuki Jabat Ketua Umum PB PON 2024 Wilayah Aceh

Achmad Marzuki Jabat Ketua Umum PB PON 2024 Wilayah Aceh

Bus Harapan Indah Tabrakan di Aceh Timur, 2 Warga Meninggal

Bus Harapan Indah Tabrakan di Aceh Timur, 2 Warga Meninggal

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co