MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Naik Pesawat Kini tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

Ali L by Ali L
29 Agustus 2022
in Nasional
0
Cegah Covid-19, Dilarang Makan dan Minum di Dalam Pesawat

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

“Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta.

RelatedPosts

Mendikdasmen Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15-21 Februari

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:

– Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.

– PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
– Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
– Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;  dan
– Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;

Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka “PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin menambahkan ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Selama pemberlakuan edaran ini, “Untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor) terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%,” katanya.

Agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.

Nur Isnin menegaskan dengan berlakunya edaran tersebut, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tags: AntigenPesawatTes PCR
Previous Post

Jalan ‘Terjal’ Kelas Jauh

Next Post

Buyback Saham BBRI Dilakukan Sampai Agustus 2023

Related Posts

Maskapai Super Air Jet Resmi Buka Rute Penerbangan Jakarta-Aceh

Maskapai Super Air Jet Resmi Buka Rute Penerbangan Jakarta-Aceh

by Alfath Asmunda
15 Juni 2024
0

MASAKINI.CO - Maskapai Super Air Jet resmi melayani penerbangan Jakarta-Aceh-Jakarta sekali sehari. Maskapai akan memberikan free cabin seberat 20kg untuk...

Total Sudah 3.127 Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah

Dear Jemaah! Ini Tips Cegah Mabuk Udara Saat Penerbangan Haji

by Alfath Asmunda
21 Mei 2024
0

MASAKINI.CO - Perjalanan yang ditempuh jemaah haji Indonesia dari Tanah Air menuju Arab Saudi berkisar 9-11 jam. Bagi jemaah haji...

Pelita Air Resmi Beroperasi di Aceh, Ini Jadwal Terbangnya Setiap Hari

Pelita Air Resmi Beroperasi di Aceh, Ini Jadwal Terbangnya Setiap Hari

by Alfath Asmunda
4 April 2024
0

MASAKINI.CO - Maskapai penerbangan Pelita Air resmi mengudara di langit Aceh. Ditandai dengan Inaugural Flight Ceremony di Gedung VIP Bandara...

Next Post
Dana Rights Issue untuk Sumber Pertumbuhan Baru, Saham BBRI Layak Dikoleksi

Buyback Saham BBRI Dilakukan Sampai Agustus 2023

Illiza: Aceh Harus Mampu Kembangkan Kearifan Lokal untuk Gaet Wisatawan

Illiza: Aceh Harus Mampu Kembangkan Kearifan Lokal untuk Gaet Wisatawan

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co