MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

4 Partai Lokal di Aceh Belum Penuhi Syarat Administrasi Pemilu

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 September 2022
in Headline
0
4 Partai Lokal di Aceh Belum Penuhi Syarat Administrasi Pemilu

KIP Aceh gelar sosialisasi verifikasi administrasi perbaikan dan mekanisme penyampaian dokumen persyaratan perbaikan bagi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. (foto: Intagram KIP Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan sebanyak empat partai lokal (Parlok) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, masih belum memenuhi syarat administrasi.

Keempat Parlok itu di antaranya; Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat).

RelatedPosts

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

“Keempatnya masih belum memenuhi syarat. Dan berkesempatan melakukan perbaikan dimasa verifikasi administrasi dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol,” kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, Kamis (15/9/2022).

Sedangkan untuk dua Parlok lainnya, yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA), telah lolos verifikasi administrasi Sipol, dan berkewajiban mendaftar serta memenuhi persyaratan untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.

Sementara empat Parlok yang belum memenuhi syarat administrasinya itu, diberikan kesempatan melakukan perbaikan berkas administrasi selama 14 hari.

“Dimulai 15 September sampai dengan 28 September 2022 sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024,” ujar Munawarsyah.

Kemudian, ungkapnya, KIP Aceh akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan pada tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022, sedangkan untuk KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.

Tags: kip acehPartai LokalSistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
Previous Post

Ketua DPRA Dukung Al Azhar Krueng Mane di Liga Santri

Next Post

Peringati HKG PKK ke-50, TP-PKK Sabang Siap Sukseskan Program Pemerintah

Related Posts

Mualem Ternyata Mencoblos di Aceh Utara

Bunda Salma Gantikan Ayahwa di DPR Aceh

by Riska Zulfira
15 April 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpilih menggantikan Ismail...

PSU di TPS 02 Sabang akan Digelar 5 April

by Riska Zulfira
22 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang untuk Pemilihan Kepada Daerah...

Partai Perjuangan Aceh Target Duduk di Parlemen 2029, Fokus Isu Perempuan

Partai Perjuangan Aceh Target Duduk di Parlemen 2029, Fokus Isu Perempuan

by Riska Zulfira
11 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Partai Perjuangan Aceh (PPA) menargetkan dapat memperoleh kursi di parlemen pada Pemilu 2029 dengan fokus utama pada pemberdayaan...

Next Post
Peringati HKG PKK ke-50, TP-PKK Sabang Siap Sukseskan Program Pemerintah

Peringati HKG PKK ke-50, TP-PKK Sabang Siap Sukseskan Program Pemerintah

Hadapi Persiraja, Pesepakbola Aceh Siap Berikan Kemenangan untuk Semen Padang

Hadapi Persiraja, Pesepakbola Aceh Siap Berikan Kemenangan untuk Semen Padang

Discussion about this post

CERITA

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co