MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan sebanyak empat partai lokal (Parlok) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, masih belum memenuhi syarat administrasi.
Keempat Parlok itu di antaranya; Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat).
“Keempatnya masih belum memenuhi syarat. Dan berkesempatan melakukan perbaikan dimasa verifikasi administrasi dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol,” kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, Kamis (15/9/2022).
Sedangkan untuk dua Parlok lainnya, yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA), telah lolos verifikasi administrasi Sipol, dan berkewajiban mendaftar serta memenuhi persyaratan untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.
Sementara empat Parlok yang belum memenuhi syarat administrasinya itu, diberikan kesempatan melakukan perbaikan berkas administrasi selama 14 hari.
“Dimulai 15 September sampai dengan 28 September 2022 sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024,” ujar Munawarsyah.
Kemudian, ungkapnya, KIP Aceh akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan pada tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022, sedangkan untuk KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.