Disita di Ulee Lheue dan Peunayong, 36 Botol Miras Dimusnahkan

Sebanyak 36 botol minuman keras dimusnahkan Pemko Banda Aceh, Selasa 27/9/2022. (foto: dok Pemko Banda Aceh)

Bagikan

Disita di Ulee Lheue dan Peunayong, 36 Botol Miras Dimusnahkan

Sebanyak 36 botol minuman keras dimusnahkan Pemko Banda Aceh, Selasa 27/9/2022. (foto: dok Pemko Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Sebanyak 36 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan Pemerintah Kota Banda Aceh, Selasa (27/9/2022) di halaman kantor Satpol PP-WH. Miras tersebut hasil sitaan beberapa waktu lalu di kawasan Ulee Lhee dan beberapa tempat lainnya termasuk kawasan Peunayong.

“Untuk penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti dilakukan pada malam hari. Para pelaku sendiri sudah kita tindak pada tahun lalu,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq.

Puluhan miras yang dimusnahkan itu yakni jenis Red Label 1 botol, anggur merah 29 botol, Vebe 4 botol, dan Star Angle 2 botol.

Seluruh minuman ini merupakan hasil sitaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh.

“Penyitaan miras ini merupakan salah satu upaya dalam menjalankan simpul-simpul penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh,” ujar Bakri.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan razia setiap waktu guna mengentaskan pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Selain itu akan dilakukan penindakan tegas apabila menemukan para pelaku.

“Hingga saat ini kita selalu rutin untuk melakukan pemantauan dan razia ditempat-tempat yang telah terjaring. Karena ini merupakan tugas kita secara rutin,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist