MASAKINI.CO – Sebanyak 11 wanita muda diamankan tim gabungan pemerintah Kota Banda Aceh karena diduga melakukan pesta minuman keras (miras) di kawasan pantai Ulee Lheue, Meuraxa.
“Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran bundaran Ulee Lheue. Kemudian mereka dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk diproses seuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam,” kata Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi, Senin (17/10/2022).
Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut.
Kemudian ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang.
Dia menyebutkan, 11 wanita itu diciduk saat kegiatan patroli rutin gabungan yang dilakukan oleh Muspika Meuraxa bersama Satpol PP-WH Banda Aceh dan para pemuda setempat.
“Mereka diamankan sekitar jam 3 tadi malam,” ujarnya.
Saat ini, 11 wanita dan barang bukti miras telah diamankan di kantor Satpol PP-WH Banda Aceh. Mereka terancam dihukum sesuai Qanun Aceh No 11 tahun 2000.