MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ferdy Sambo Atur Kasus Brigadir J di Kantor Provos Polri

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Oktober 2022
in News
0
Ferdy Sambo Atur Kasus Brigadir J di Kantor Provos Polri

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sumber foto: kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut merancang penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J di kantor Provos usai bertemu dengan pimpinan Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

RelatedPosts

Mengenal Desil, Begini Cara BPS Petakan Tingkat Kesejahteraan Penduduk

UIN Ar-Raniry Siap Jadi Pelopor Zona Kuliner Halal di Kampus

Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi, Posko Diminta Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

Jaksa menyebut mulanya Sambo dipanggil pimpinan Mabes Polri untuk menjelaskan peristiwa kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya. Setelah melaporkan kejadian tersebut, Sambo kemudian langsung kembali ke ruang pemeriksaan Biro Provos di lantai tiga.

“Dan langsung menemui Richard Eliezer (E), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa dalam persidangan.

Setelahnya, Sambo kemudian memanggil Hendra, Benny, Kombes Agus Nurpatria, dan Harun ke ruangan tersebut. Sambo lantas menjelaskan bahwa kasus Brigadir J tersebut terkait persoalan harga diri.

Menurutnya, percuma mempunyai jabatan dan pangkat bintang dua apabila harkat martabat serta kehormatan keluarga hancur akibat perbuatan brigadir J.

Sambo kemudian menegaskan bahwa dirinya telah menemui dan menjelaskan peristiwa tersebut kepada pimpinan Polri. Dalam pertemuan itu, Sambo mengatakan pimpinan hanya bertanya apakah dirinya ikut menembak atau tidak.

“Terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘Siap tidak jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya nembak bisa pecah itu kepalanya, jebol, karena senjata pegangan saya kaliber 45’,” ujar jaksa.

Usai pemaparan tersebut, Sambo kemudian meminta agar masalah ini diproses sesuai dengan kejadian di TKP, keterangan saki dan barang bukti yang sudah diamankan.

“Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” ujar jaksa menirukan Sambo.

Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Sambo bertemu dengan Benny Ali dan Brigjen Hendra Kurniawan setelah menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada pertemuan itu Sambo menceritakan apa yang ia bicarakan dengan Kapolri.

Sambo berkata Kapolri menanyakan apakah dirinya ikut menembak Brigadir J.

“Kamu yang menembak enggak, Mbo?” kata Kapolri merujuk BAP Sambo.

“Siap, tidak Jenderal. Bukan saya yang nembak karena bisa saja saya selesaikan di luar, kalaupun saya yang menembak akan hancur kepalanya, karena saya menggunakan senjata dengan amunisi kaliber 45,” jawab Sambo.

Tags: Dakwaan Ferdy SamboFerdy SamboKasus Brigadir JPolriProvosSidang Ferdy Sambo
Previous Post

Banjir Bandang di Negeria, Korban Tewas 600 Orang

Next Post

Pemko Sabang Upayakan Pengendalian Inflasi

Related Posts

Operasi Ketupat Seulawah 2026 Dimulai, 13 Hari Pengamanan Mudik Lebaran di Aceh

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh mulai menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri di wilayah...

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13 hingga 25 Maret, 161 Ribu Personel Dikerahkan

by Redaksi
3 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang akan digelar pada 13 hingga 25 Maret mendatang, jajaran kepolisian mematangkan seluruh...

Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa

Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa

by Ulfah
11 September 2025
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai dan Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram di Alue Pineung, Kota Langsa,...

Next Post
Pemko Sabang Upayakan Pengendalian Inflasi

Pemko Sabang Upayakan Pengendalian Inflasi

Pelaku Ekraf di Sabang Diminta Tingkatkan Kualitas Produk

Pelaku Ekraf di Sabang Diminta Tingkatkan Kualitas Produk

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co