MASAKINI.CO – Penanganan bencana pasca gempa 5,6 magnitudo di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11/2022) kemarin.
Pemerintah Cianjur pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 30 hari.
“Dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman,” kata Abdul Muhari, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Selasa (22/11/2022).
Abdul menyebut, data sementara korban meninggal akibat bencana alam itu yakni; di Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik.
“Sekitar 3.257 unit rumah alami kerusakan,” ujarnya.
Sementara di wilayah Kabupaten Bandung, 1 orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga terdampak gempa.
Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan di antaranya mengungsi.
“Tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. 641 unit rumah alami kerusakan,” kata Abdul.
Selain itu, di Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. 20 rumah mengalami rusak akibat gempa.
Abdul menyebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.