Penambang Emas Ilegal di Beutong Ditangkap Polisi

Polres Nagan Raya menangkap 4 penambang emas ilegal di kawasan Beutong. (foto: dok Polres Nagan Raya)

Bagikan

Penambang Emas Ilegal di Beutong Ditangkap Polisi

Polres Nagan Raya menangkap 4 penambang emas ilegal di kawasan Beutong. (foto: dok Polres Nagan Raya)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, menangkap empat orang penambang emas ilegal di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong.

Mereka masing-masing berinisial AG selaku operator alat berat, SY, MD, dan RA yang merupakan pekerja.

“Kami tangkap menjelang subuh kemarin, Senin 9 Januari 2023. Selain empat orang itu, kami turut mengamankan satu ekskavator dan dua indang alat pendulang emas,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Selasa (10/1/2023).

Dia mengaku jengkel kepada para penambang emas ilegal ini lantaran telah berulang kali diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

Bahkan, ungkapnya, sepekan lalu pihaknya juga telah menyebar imbauan lewat spanduk dan brosur terkait larangan melakukan penambangan ilegal serta pembalakan liar di kawasan tersebut.

“Tapi tetap tak digubris,” katanya.

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti kasus penambangan emas ilegal itu telah diamankan di Mapolres Nagan Raya. Machfud menyebut keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba).

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist