Tangkap Penambang Ilegal di Geumpang, Polisi Dihadang Masyarakat

Alat berat yang diamankan polisi di lokasi tambang ilegal di Geumpang, Pidie. (foto: dok Polda Aceh)

Bagikan

Tangkap Penambang Ilegal di Geumpang, Polisi Dihadang Masyarakat

Alat berat yang diamankan polisi di lokasi tambang ilegal di Geumpang, Pidie. (foto: dok Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Masyarakat sempat menghadang petugas Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengungkap kasus illegal mining di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Pidie, Sabtu (21/1/2023).

“Masyarakat seakan membela kegiatan penambangan ilegal dengan menghadang mobil trado yang hendak mengangkut alat berat hasil pengungkapan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (23/1/2023).

Menurut Winardy, kasus pertambangan ilegal itu dibongkar pihaknya usai mendapat laporan dari masyarakat. Tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Tirta Nur Alam bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator di sana.

Polisi juga mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu SF (50) dan MK (34) operator alat berat. Kemudian AH (53) yang merupakan pemilik alat berat tersebut. Mereka disebut melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.

Saat ini, tutur Winardy, ketiga terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait insiden pengadangan itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

“Karena penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir,” imbuhnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist