MASAKINI.CO ā Seorang remaja di Kabupaten Simeulue, Aceh, Farhan (18) diduga dianiaya polisi inisial Brigadir I. Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Pihaknya berjanji akan memproses terduga pelaku.
āSaat ini yang bersangkutan sudah diamankan oleh Propam untuk diperiksa dan diproses,ā katanya, Rabu (1/2/2023).
Dia menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya terhadap remaja tersebut pada Minggu malam, 29 Januari lalu. Korban Farhan saat itu mengendarai sepeda motor melewati mobil pribadi yang dikendarai Brigadir I dan hampir tertabrak.
Farhan diduga meneriaki Brigadir I dengan kata-kata yang tidak pantas. Pelaku lalu tersulut emosi dan menampar korban.
AKBP Jatmiko menyebut kedua belah pihak sempat berdamai di Polsek Simeulue Timur. Namun, keesokan harinya korban mendatangi Polres Simeulue dan membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
āSaya juga telah meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut. Dan kami menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan akan diproses sesuai prosedur. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan Sie Propam,ā pungkasnya.