Pemilik Tambang Ilegal di Gampong Biluy Aceh Besar Ditangkap

Polisi menyita alat berat ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Gampong Biluy, Darul Kamal, Aceh Besar, Kamis 23/2/2023. (foto: Humas Polda Aceh)

Bagikan

Pemilik Tambang Ilegal di Gampong Biluy Aceh Besar Ditangkap

Polisi menyita alat berat ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Gampong Biluy, Darul Kamal, Aceh Besar, Kamis 23/2/2023. (foto: Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap pria inisial MH (59) karena diduga sebagai pemilik tambang galian C ilegal di Gampong Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. Satu alat berat ekskavator turut diamankan polisi di lokasi.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (23/2/2023) kemarin, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy, Jumat (24/2/2023).

Seorang terduga pemilik tambang dan barang bukti satu alat berat jenis Hitachi telah dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Winardy, keberadaan galian C tanah uruk ilegal itu telah meresahkan warga setempat yang sangat berpotensi merusak lingkungan.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat mendukung penegakan hukum demi menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

“Karena penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist