Pemerintah Aceh Bakal Terbitkan Aturan Larangan Kios Jual Gas Subsidi

Ilustrasi | warga mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg di Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Pemerintah Aceh Bakal Terbitkan Aturan Larangan Kios Jual Gas Subsidi

Ilustrasi | warga mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg di Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh bakal menerbitkan aturan larangan bagi kios-kios untuk menjual gas subsidi LPG 3 kilogram.

Aturan tersebut dibuat merespon keluhan masyarakat terkait harga gas subsidi di kios-kios yang harganya mencapai 2 kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET).

Kasi Pembinaan Usaha Hilir ESDM Aceh, Euis Yessika mengatakan, seharusnya gas subsidi tidak diperbolehkan untuk dijual di kios, karena akan menimbulkan kesenjangan harga.

“LPG 3 Kg subsidi ini tidak boleh dijual oleh kios, karena batasannya sampai pangkalan. Ini masih kita bahas (aturan) dan akan kita tetapkan agar kios ini tidak boleh jual lagi,” katanya saat melakukan sidak gas LPG 3 Kg di Banda Aceh, Kamis (23/2/2023) kemarin.

Dalam sidak itu, pihaknya menemukan harga gas LPG 3 Kg di Kota Banda Aceh dijual mencapai harga Rp36 ribu hingga Rp40 ribu di kios-kios. Sementara harga eceran di pangkalan Rp18 ribu.

Menurutnya, modus pangkalan nakal menjual gas subsidi ke kios itu dengan membuka segel penutup tabung, agar tak diketahui pangkalan yang jadi penyuplainya.

“Itu waktu kita turun (sidak), segelnya dibuka. Seandainya segel tidak dibuka kita bisa tahu dari pangkalan mana yang diambilnya. Jadi kita bisa selidiki,” ujarnya.

Euis Yessika berjanji pihaknya akan mengawasi pangkalan-pangkalan gas LPG 3 Kg yang masih menjual gas subsidi ke kios. Jika ditemukan akan diberi sanksi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist