MASAKINI.CO – Dua pria diciduk polisi saat hendak transaksi narkoba sabu-sabu di pekarangan masjid kawasan Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, tersangka berinisial MH (28 tahun) warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong.
Sementara tersangka lainnya SN (23 tahun) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam.
“Anggota mencurigai gerak gerik kedua pelaku di pekarangan masjid. Saat dihampiri, keduanya berusaha melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping masjid,” kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3/2023).
Saat digeledah polisi ditemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram. Selain sabu polisi juga mengamankan dua unit handphone milik tersangka.