MASAKINI.CO – DPR Aceh meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk tidak melanjutkan semua proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh.
HGU untuk PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) juga didesak tidak diperpanjang sampai selesainya polemik regulasi tentang Pertanahan Aceh, termasuk Qanun Aceh tentang Pertanahan Aceh.
Mawardi (Tgk Adek), Ketua Banleg DPR Aceh dalam rapat koordinasi perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara I, menyebutkan semua perizinan HGU perlu dievaluasi.
“Selain banyak masalah seperti status tanah yang masuk dalam wilayah perkampungan dan tanah adat, juga selama ini tidak menguntungkan keuangan Aceh maupun kabupaten/kota,” sebut Tgk Adek, Jumat (17/3/2023).
Ia menjelaskan dalam UU Agraria juga mengatur setiap perpanjangan HGU apabila sudah terbentuk perkampungan, sudah ada fasilitas umum dan ditempati masyarakat maka wajib dikeluarkan ketika perpanjangan HGU seperti di PTPN I Cot Girek.
Menurutnya pemerintah seharusnya melakukan pelimpahan kewenangan yang diikutsertakan dengan pelimpahan perangkat sehingga menjadi BPA.
”Pemerintah Aceh memiliki wewenang untuk mengatur segala pertanahan di wilayahnya sebagaimana diatur dalam UU No.11/2006. Namun, polemik regulasi atas pertanahan ini memang belum selesai, maka wajib kita selesaikan.”