MASAKINI.CO – Ketua Komisi VI DPR Aceh, Nazaruddin atau akrab disapa Tgk Agam, menduga pemindahan empat pulau milik Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) sebagai tindakan pengkhianatan terhadap kedaulatan daerah, bukan sekadar kekeliruan administrasi.
“Siapa pun yang terlibat salam pengkhianatan ini harus diungkap. Rakyat Aceh berhak tau siapa pengkhianatnya,” kata Tgk Agam dalam siaran persnya diterima masakini.co, Senin (16/6/2025).
Dia menduga empat pulau di Aceh Singkil itu; Pulau Mangkir Gadang, Ketek, Lipan, dan Panjang, diam-diam dialihkan ke wilayah Sumut yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri untuk kelompok tertentu yang mengincar sumber daya alam di sana.
“Ada operasi terstruktur, sistematis, dan masif. Kemendagri diduga ikut bermain. Tujuannya mengamankan kepentingan kapitalis yang mengincar sumber daya alam,” ujarnya.
Tgk Agam mengungkapkan bahwa dasar pengalihan pulau disebut berasal dari arsip kontroversial tahun 1992 yang diteken Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan Mendagri. Namun, menurut Tgk Agam, dokumen itu cacat hukum dan bertentangan dengan sejarah.
“Kalau ini bukan pesanan kapitalis, mustahil ada pejabat berani melabrak fakta historis dan hukum. Bahkan arsip kolonial Belanda menyatakan pulau-pulau itu milik Aceh,” tegasnya.
Ia mendesak DPRA segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat. “Kalau ditemukan unsur pidana, kita seret ke Presiden. Ini bukan soal pulau, ini soal harga diri. Rakyat Aceh berhak tahu siapa pengkhianatnya,” pungkasnya.