MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara memusnahkan 2 hektar ladang ganja di perbukitan Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang. Seorang pria inisial J, 30 tahun, diduga pemilik ladang ganja itu ditangkap.
“Pelaku merupakan warga setempat. Dia bertanggung jawab merawat tanaman dan ladang ganja itu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, Kamis (30/3/2023).
Deden menyebut, ladang ganja itu ditemukan polisi usai pengembangan dari tiga tersangka yang ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 lalu.
“Saat itu, 7 kilogram ganja diamankan dari tangan mereka,” ujarnya.
Berbekal informasi dari ketiga tersangka, polisi kemudian bergerak ke Gampong Teupin Reusep. Ada dua lokasi ladang yang dimusnahkan dengan cara mencabut batang ganja lalu membakarnya di TKP.
“Tanaman ganjanya bervariasi mulai dari yang sudah siap panen setinggi 2 meter, hingga bibit setinggi 30 cm siap tanam,” jelas AKBP Deden.