MASAKINI.CO – Adanya wacana DPR Aceh akan merevisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh, di sambut baik kalangan pengusaha di Aceh.
Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, mengatakan kebijakan tersebut dinilai tepat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi eror seperti pada Bank BSI yang dapat mengganggu sistem pelayanan bank bagi pengusaha.
“Saat BSI error seperti sekarang ini sangat menyulitkan kami para pengusaha di SPBU,” ungkap pemilik SPBU PT. Tunggal Cita Mulia, Lamsayeun, Kabupaten Aceh besar tersebut, Jumat (12/5/2023).
Menurut Nahrawi, wacana DPR Aceh yang bakal merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS dan upaya mengembalikan bank konvensional di Aceh, itu memudahkan pengusaha bertransaksi di dua jenis bank untuk menjalankan bisnis.
“Kami para pelaku usaha di Aceh mengucapkan terima kasih kepada ketua DPR Aceh dan anggotanya dengan rencana merevisi qanun LKS tersebut. Sehingga kedepan jika satu bank terjadi gangguan, kita masih punya pilihan lain dalam menjalankan bisnis,” ujarnya.
Nahrawi mengakui sejak erornya sistem pelayanan BSI, pengelola SPBU di Aceh sempat panik karena dikawatirkan tidak ada BBM yang bisa dijual ke masyarakat, karena SPBU tak bisa melakukan penembusan ke Pertamina.
“Jika Pertamina tidak melakukan skema kredit maka dipastikan semua SPBU di Aceh akan kosong,” ungkapnya.
Selain itu, tutur Nahrawi Noerdin, revisi Qanun LKS ini dinilai penting karena jika ingin bertransaksi ke luar negeri, para pengusaha di Aceh kalang kabut lantaran keterbatasan layanan perbankan.