MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Wacana DPRA Revisi Qanun LKS Disambut Baik Pengusaha Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
12 Mei 2023
in Daerah
0
Nahrawi Noerdin Pimpin DPC Hiswana Migas Aceh

Ketua Hiswana Migas Aceh periode 2022-2026, Nahrawi Noerdin. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Adanya wacana DPR Aceh akan merevisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh, di sambut baik kalangan pengusaha di Aceh.

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, mengatakan kebijakan tersebut dinilai tepat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi eror seperti pada Bank BSI yang dapat mengganggu sistem pelayanan bank bagi pengusaha.

RelatedPosts

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Baiturrahman, Umat Diajak Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

“Saat BSI error seperti sekarang ini sangat menyulitkan kami para pengusaha di SPBU,” ungkap pemilik SPBU PT. Tunggal Cita Mulia, Lamsayeun, Kabupaten Aceh besar tersebut, Jumat (12/5/2023).

Menurut Nahrawi, wacana DPR Aceh yang bakal merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS dan upaya mengembalikan bank konvensional di Aceh, itu memudahkan pengusaha bertransaksi di dua jenis bank untuk menjalankan bisnis.

“Kami para pelaku usaha di Aceh mengucapkan terima kasih kepada ketua DPR Aceh dan anggotanya dengan rencana merevisi qanun LKS tersebut. Sehingga kedepan jika satu bank terjadi gangguan, kita masih punya pilihan lain dalam menjalankan bisnis,” ujarnya.

Nahrawi mengakui sejak erornya sistem pelayanan BSI, pengelola SPBU di Aceh sempat panik karena dikawatirkan tidak ada BBM yang bisa dijual ke masyarakat, karena SPBU tak bisa melakukan penembusan ke Pertamina.

“Jika Pertamina tidak melakukan skema kredit maka dipastikan semua SPBU di Aceh akan kosong,” ungkapnya.

Selain itu, tutur Nahrawi Noerdin, revisi Qanun LKS ini dinilai penting karena jika ingin bertransaksi ke luar negeri, para pengusaha di Aceh kalang kabut lantaran keterbatasan layanan perbankan.

Tags: Bank KonvensionalDPRAHiswana Migas AcehPengusaha AcehQanun LKS
Previous Post

Piala Asia; Bertemu Jepang, Indonesia Tak Gentar

Next Post

JCH Medan Masuk Aceh, Ini Daftar Kloter 2023

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Pemprov Aceh Terima Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri

by Ulfah
6 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri...

DPRA Soroti Hilangnya Retribusi Getah Pinus di Aceh

by Riska Zulfira
19 November 2025
0

MASAKINI.CO - Anggota DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan hilangnya penerimaan retribusi dari penjualan getah pinus yang selama ini menjadi salah satu...

Next Post
Puncak Haji Hampir Berakhir, Total 41 Jemaah Indonesia Wafat

JCH Medan Masuk Aceh, Ini Daftar Kloter 2023

Pemilu Turki: Erdogan di Mata Para Perempuan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co