Tiga Parnas dan Dua Parlok Tak Daftarkan Bacaleg ke KIP Aceh Tengah

Ilustrasi pemilu. (sumber foto: hukumonline.com)

Bagikan

Tiga Parnas dan Dua Parlok Tak Daftarkan Bacaleg ke KIP Aceh Tengah

Ilustrasi pemilu. (sumber foto: hukumonline.com)

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah hanya menerima 19 partai politik yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2024.

Sementara 5 parpol lainnya, sampai dengan batas akhir pendaftaran Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, tidak mendaftarkan Bacalegnya.

“Ada tiga partai nasional (parnas) yakni Partai Perindo, Partai Garuda, dan Partai Buruh yang tidak mendaftarkan Bacalegnya,” kata Ketua KIP Aceh Tengah Sertalia kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Sementara dua partai lokal (parlok) lainnya, juga tidak mendaftarkan Bacaleg mereka ke KIP Aceh Tengah, partai lokal itu yakni; Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Darul Aceh (PDA).

Menurut Sertalia, di detik-detik akhir pendaftaran, terdapat 5 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg mereka ke KIP Aceh Tengah. Partai itu adalah; Partai Gelora, Partai Ummat dan PSI, serta 2 partai lokal yaitu Partai Gabthat dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

“Jadi total ada 19 partai politik baik nasional maupun lokal, yang telah mendaftarkan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah pada pemilu 2024,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist