MASAKINI.CO – Bakal calon legislatif (Bacaleg) di Aceh akan mengikuti tes baca Al-Quran usai mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP). Seluruh Bacaleg telah didaftarkan partainya sejak 1 hingga 14 Mei 2023 kemarin.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, mengatakan Bacaleg yang dites baca Al-Quran itu yakni yang maju di DPRK maupun di DPR Aceh. Tes tersebut nantinya menjadi salah satu penentu Bacaleg lolos atau tidak.
“Untuk jadwalnya belum kita plenokan, kira-kira awal bulan Juni 2023,” katanya, Senin (15/5/2023).
Samsul mengatakan, tes baca Al-Quran ini khusus bagi Bacaleg di Aceh yang beragama Islam dan merupakan salah satu syarat khusus yang harus dijalani. Semua Bacaleg baik itu dari partai lokal dan nasional, wajib mengikuti.
Nantinya calon penguji, tutur Samsul, KIP akan menggaet sejumlah instansi terkait. Diantaranya; Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dan Lembaga Pengembangan Tilawah Quran.
Dia menjelaskan, tempat pelaksanaan untuk tes baca Al-Quran Bacaleg DPRK kabupaten/kota akan dilakukan di daerah masing-masing.