Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe jadi Tersangka Korupsi

Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (foto: dok Kejari Lhokseumawe)

Bagikan

Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe jadi Tersangka Korupsi

Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (foto: dok Kejari Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana rumah sakit tersebut sejak tahun 2016 hingga 2022, yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp43 miliar.

Hariadi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, Selasa (16/5/2023).

“Tersangka sudah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin.

Selain Hariadi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Orang itu adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Syahruddin.

Namun yang datang memenuhi panggilan penyidik cuma Hariadi dan Syahruddin.

“Sementara mantan Walikota Lhokseumawe (Suaidi Yahya) tidak hadir dan tidak ada konfirmasi alasan apapun,” ungkap Lalu Syaifuddin.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist