MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe jadi Tersangka Korupsi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
16 Mei 2023
in Daerah
0
Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe jadi Tersangka Korupsi

Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (foto: dok Kejari Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana rumah sakit tersebut sejak tahun 2016 hingga 2022, yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp43 miliar.

Hariadi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, Selasa (16/5/2023).

RelatedPosts

Modal Gampong Berbuah Panen, Petani Lamgirek Raup Jutaan Rupiah dari Semangka Non Biji

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

Pemkab Aceh Besar Turunkan Pompa Air Cegah Sawah Kekeringan di Lhoknga

“Tersangka sudah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin.

Selain Hariadi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Orang itu adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Syahruddin.

Namun yang datang memenuhi panggilan penyidik cuma Hariadi dan Syahruddin.

“Sementara mantan Walikota Lhokseumawe (Suaidi Yahya) tidak hadir dan tidak ada konfirmasi alasan apapun,” ungkap Lalu Syaifuddin.

Tags: Direktur PT Rumah Sakit ArunLhokseumaweTersangka Korupsi
Previous Post

SPBU di Aceh Kehabisan Stok BBM Imbas BSI Eror

Next Post

Kembangkan Pasar BNI Xpora, BNI Menjajaki Bisnis ke Australia

Related Posts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

by Redaksi
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Next Post
Kembangkan Pasar BNI Xpora, BNI Menjajaki Bisnis ke Australia

Kembangkan Pasar BNI Xpora, BNI Menjajaki Bisnis ke Australia

Kalahkan Thailand, Indonesia Juara Sepak Bola SEA Games 2023

Kalahkan Thailand, Indonesia Juara Sepak Bola SEA Games 2023

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co