Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Masjid Nabawi!

Ilustrasi rokok. (foto: masakini.co/Ahlul Fikar)

Bagikan

Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Masjid Nabawi!

Ilustrasi rokok. (foto: masakini.co/Ahlul Fikar)

MASAKINI.CO – Jemaah haji Indonesia dihimbau agar tidak merokok di kawasan Masjid Nabawi yang terletak di Madinah, Arab Saudi. Pasalnya, otoritas Arab Saudi telah memberlakukan aturan dilarang merokok di sekitar masjid tersebut.

Jika ada jemaah yang melanggar aturan merokok itu akan dikenakan denda 200 SAR atau sekitar 799.000 rupiah.

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” kata Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Fauzin, Selasa (30/5/2023).

Dia mengimbau para jemaah haji Indonesia untuk mematuhi larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi.

“Sebab dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan jemaah lainnya,” ujar Fauzin.

Juru Bicara PPIH Pusat itu juga mengingatkan kepada para jemaah agar tidak sungkan meminta bantuan kepada petugas apabila menemui kesulitan, baik di asrama embarkasi, pesawat, ataupun di Tanah Suci.

“Selalu saling bantu dan tolong menolong antar jemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist