MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merencanakan akan melakukan roadshow ke 23 kabupaten/kota di Aceh guna menjaring pendapat terkait wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Banleg (badan legislasi DPRA) nanti membantu membuat RDPU (rapat dengar pendapat umum) ke seluruh Aceh,” kata Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya dilansir Antara, Jumat (9/6/2023).
Pon Yahya menjelaskan, secara kelembagaan pada dasarnya ada mekanisme yang harus ditempuh dalam merubah sebuah peraturan. Mulai dari pengusulan di prolegda dan pembahasan selanjutnya.
DPRA bersama pemerintah Aceh, tutur Pon Yahya, menampung semua keluhan masyarakat. Permasalahan terkait perubahan atau peninjauan ulang qanun LKS, tak menutup kemungkinan dapat dilakukan.
Saat ini, lanjut Pon Yahya, langkah yang paling mungkin dilaksanakan adalah menggelar diskusi publik guna menjaring semua aspirasi dari berbagai stakeholder.
Jika nantinya masyarakat menginginkan revisi maka dapat dilakukan. Tetapi, kalau rakyat lebih banyak menolak perubahan, secara otomatis tidak bisa dilaksanakan.
“Intinya pemerintah tidak boleh tertutup terhadap apa saja keluhan masyarakat, harus kita tampung. kemudian kita diskusikan bersama,” ujarnya.
Menurut Pon Yahya, karena permasalahan qanun LKS merupakan kemaslahatan umat, maka ini sudah menjadi pekerjaan rumah bersama para pemangku kepentingan di Aceh.
“Karena itu, DPRA akan menggelar RDPU dengan mengundang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), pimpinan pesantren, dunia usaha, akademisi serta berbagai unsur lainnya. Semua kita libatkan,” pungkasnya.