MASAKINI.CO – Syarbani (45) menjadi korban penculikan oleh tiga orang pria. Peristiwa penculikan itu terjadi di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim, mengatakan para pelaku berinisial AW (25), MJ (38), dan MU (41). Mereka menculik Syarbani menggunakan senjata laras pendek jenis air softgan.
“Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan utang piutang antara korban Syarbani dengan MU,” kata Iptu Ibrahim, Jumat (21/7/2023).
Dia menjelaskan kasus itu terbongkar saat adik kandung korban pulang ke rumah orang tua mereka. Sesampai di rumah, adik korban melihat dua orang tamu dan memberitahukan bahwa abang kandungnya pergi dibawa pakai mobil Xenia ke wilayah Aceh Timur dan belum kembali ke rumah.
Selang beberapa jam kemudian, sang adik dikirimkan posisi keberadaan korban oleh seseorang. Seturut kemudian, korban juga menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain.
Lewat telepon itu, tutur Iptu Ibrahim, Syarbani memberitahukan bahwa dia disandera dan disiksa oleh pelaku. Korban juga meminta adiknya menyiapkan uang Rp70 juta sebagai tebusan.
“Kalau tidak, korban akan dihabisi. Setelah menerima telepon tersebut, adik kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe,” ujar Ibrahim.
Polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku. AW (25) dan MJ (38) ditangkap di Gampong Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (9/7/2023).
Sepakan lebih kemudian, tepatnya pada Kamis (20/7/2023), personel Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe, berhasil membekuk MU (41) di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Saat penggeledahan, personel menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan,” ujar Iptu Ibrahim.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone dan satu mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BL 1423 DY, yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.