Pemuda Aceh Utara Diciduk karena Bantu DPO, Dua Senpi Disita

Senjata api rakitan. (foto: dok Polres Aceh Utara)

Bagikan

Pemuda Aceh Utara Diciduk karena Bantu DPO, Dua Senpi Disita

Senjata api rakitan. (foto: dok Polres Aceh Utara)

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21 tahun), warga Tanah Luas, Aceh Utara karena diduga memiliki senjata api ilegal.

Tersangka S ditangkap di sebuah desa dalam Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5/2025). Sepucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 mm diamankan darinya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menjelaskan penangkapan ini bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara yang terjadi saat penyergapan narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4/2025) lalu.

β€œTersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ujar AKP Boestani, Sabtu (24/5/2025).

Dari hasil interogasi terhadap S, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diakui tersangka sebagai lokasi persembunyian “B”.

Di tempat tersebut, petugas hanya menemukan satu pucuk pistol rakitan, dan dua set komponen senjata api yang belum selesai dirakit. Sementara pelaku B lebih duluan kabur.

β€œKita tetap lakukan pengejaran,” tegas Boestani.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist