MASAKINI.CO – Dua kapal nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand karena diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan negara tersebut pada Senin (19/5/2025) lalu.
Kapal yang ditangkap adalah KM. Jasa Cahaya Ikhlas milik Umar Abdi dengan 12 anak buah kapal (ABK), dan KM. New Rever milik Syaripudin dengan 6 ABK.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengaku telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Dia memohon langkah diplomatik segera dilakukan untuk melindungi dan memulangkan para nelayan itu.
“Kami sudah menyurati Kemlu agar segera mengambil tindakan. Para nelayan ini adalah tulang punggung ekonomi pesisir dan sekarang menghadapi situasi sulit,” ujar Al-Farlaky dalam keterangannya dikutip masakini.co, Minggu (25/5/2025).
Pemkab Aceh Timur, tutur Iskandar, juga tengah menelusuri data lengkap seluruh ABK dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan mereka.
Di samping itu, dia mengimbau nelayan Aceh Timur mematuhi aturan wilayah tangkap dan standar operasional kapal demi menghindari insiden serupa.